Visi
Visi Menuju terminal dengan pelayanan berkualitas dan handal
Misi
- Meningkatkan mutu pelayanan meliputi kebersihan, kenyamanan, keindahan, ketertiban, dan keamanan
- memberikan layanan informasi yang tepat dan dapt dipercaya
- meningkatkan kompetisi SDM Guna mendukung terciptanya pelayanan yang berkualitas
- Meningkatkan PAD dari retribusi terminal
- Meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait
- melakukan control dan evaluasi secara terus menerus untuk peningkatan kinerja pelayanan terminal
Kebijakan Mutu
UPTD berkomitmen meningkatkan pelayanan berkualitas dna handal dengan mengedepankan perbaikan berkelanjutan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan dan selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi:
- Peningkatan kualitas pelayanan terminal yang jelas dan mempunyai kepastian layanan
- Peningkatan pendapatan jasa terminal untuk mendukung PAD
- Peningkatan keamanan, ketertiban, dan kebersihan untuk mendukung kenyamanan lingkungan terminal
- Peningkatan kompetensi sumber daya manusia
Tugas
UPTD mempunyai tuags melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang terminal khususnya operasional pengelolaan terminal.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, UPTD mempunyai fungsi
– Pelaksanaan pennyusunan program kegiatan pengelolaan terminal
– Penyelenggaraan kegiatan pengelolaan terminal dan pangkalan
– Pelaksanaan pemungutan retribusi dan pendapatan daerah yang sah yang berkaitan dengan pengelolaan terminal dan pangkalan
– Pelaksanaan penertiban dan pengamanan di dalam terminal dan di pangkalan
– Pelaksanaan ketatausahaan UPTD
– Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
– Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pelayanan jasa terminal
– Terminal angkutan penumpang antar wilayah dalam kota
– Terminal angkutan penumpang antar kota dalam propinsi (akdp)
Statistik
Tipe Lokasi : Tipe B
Lokasi : Jalan Joyoboyo, Kel. Sawunggaling, Kec. Wonokromo
Tahun Pembangunan : 1969
Tahun Pengoperasian : 1970
Luas Lahan Seluruhnya : 10.000m2 (1.2 ha)
Status tanah : Tanah Negara SK Walikota : No 243/K tanggal 8 April 1969
Fungsi : Sebagai terminal angkutan kota dan bis kota
Luas Kantor UPTD : 135 m2
Luas Bangunan : 1.386 m2
Luas Taman : 580 m2
Dimensi Kantor UPTD : Panjang 15 m, lebar 9 m
Ruang Tunggu : Luas 2 x 165,94 m2 (panjang 44,85 m, lebar 3,70 m)
Kios / Kantin : 17 lokasi
Musholla : 1 lokasi 16 m2
Pos Jaga : Luas 2 x 6 m2 (panjang 3 m, lebar 2 m)
Menara Pengawas : 1 unit
Pos Pengawasan : 2 pos
Operasional Petugas Terminal : 9 pos
Loket Penjualan Karcis : 3 loket
Lahan Bangunan Ruang Tunggu : Utara dan selatan luas 999,72 m2 (panjang 55,85 m2, 17,9 m)
Emplasement PJKA (Bus Mini) : 3.260 m2
VAK A Untuk Angkot : Luas 3.178,50 m2 (panjang 78 m2, lebar 40,25 m)
VAK B Untuk Angkot dan Bis Kota : Luas 3.640 m2 (panjang 70 m, lebar 52 m)
Vak B ( Bus Kota ) : 1.018 m2
Vak B ( Angkutan Kota ) : 2.438 m2
Jalur Keberangkatan:
Parkir Kendaraan:
Kepala Terminal:
Budi Utomo, S.E